Sektor moneter Indonesia memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pemerintah berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penerbitan uang yang lantas disebut uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Karena itu, ada tanda tangan Gubernur BI dan Menkeu di uang baru yang akan diterbitkan mulai 17 Agustus nanti," ujarnya kemarin (14/8).
Sebagaimana diketahui, sebelum implementasi UU Mata Uang, penerbitan atau emisi uang dilakukan oleh BI. Karena itu, dalam cetakan uang kertas, selalu ada tanda tangan gubernur BI dan deputi gubernur BI.
Munculnya tanda tangan menteri keuangan di uang NKRI sama dengan skema uang dolar Amerika Serikat (USD) yang menggunakan tanda tangan treasury atau menteri keuangan.
Jika dilihat, fisik uang pecahan Rp 100.000 yang dirilis tahun 2014 ini mirip dengan pecahan yang dirilis tahun 2004, misalnya gambar utama proklamator Soekarno - Hatta di bagian depan dan gambar Gedung MPR/DPR/DPD di bagian belakang.
Namun, ada beberapa perbedaan yang kasat mata. Misalnya, frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" di atas tulisan "SERATUS RIBU RUPIAH", menggantikan frasa "BANK INDONESIA" Pada uang edisi 2004.
Selain itu, nama duo proklamator kini juga ditulis lengkap sesuai Keputusan Presiden, yakni Dr (H.C) Ir. Soekarno dan Dr (H.C) Drs. Mohammad Hatta. Tanda lain yang cukup mencolok adalah perubahan blok warna dari merah ke kuning keemasan pada bagian samping kanan uang.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A. Siahaan mengatakan, uang NKRI memang dicetak mirip dengan uang lama agar masyarakat tidak bingung. Namun demikian, masyarakat tetap bisa mencermati beberapa perbedaan antara yang baru dan uang lama.
"Kalau misalnya diganti warna, nanti masyarakat malah bertanya-tanya," katanya.
Menurut Lambok, pada tahap awal, penerbitan uang NKRI saat ini hanya untuk pecahan uang terbesar, yakni Rp 100.000. Hal itu disebabkan karena keterbatasan kemampuan pencetakan uang oleh Peruri.
"Jadi, nanti secara bertahap uang NKRI akan ada untuk semua pecahan," ucapnya.
Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hadirnya tanda tangan gubernur BI serta mentri keuangan, kata Lambok, memiliki makna filosofis bahwa Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan beredarnya beberapa gambar mata uang redenominasi di media sosial. Menurut dia, gambar tersebut hanyalah bahan presentasi ketika BI melakukan sosialisasi tentang rencana redenominasi. "Jadi, uang baru nanti mirip dengan uang lama, belum ada uang redenominasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak 2013 lalu, BI menggulirkan wacana redenominasi atau penyederhanaan penulisan uang. Misalnya, uang Rp 100.000 hanya ditulis Rp 100, atau Rp 50.000 hanya ditulis Rp 50, namun nilainya tetap sama.
Redenominasi hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan penulisan saja, bukan pemotongan nilai uang.
"Redenominasi butuh waktu lama, banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk syarat stabilitas politik dan ekonomi," katanya. (Tribun)