Gaji Presiden RI beserta tunjangannya sebesar Rp 62.497.800 per bulan. Sedangkan dana operasional atau taktis adalah Rp 2 miliar per bulan. Sedangkan gaji Wakil Presiden RI adalah Rp 42.548.670 per bulan, ditambah dana taktis operasional sebesar Rp 1 miliar per bulan.
Adapun besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No.68 tahun 2001
Untuk dana operasional/taktis bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wapres RI. Dan tidak pula diterima dan dipegang secara Pribadi oleh Presiden dan Wapres.
Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut daftar gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
1. Golongan Ia: Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000. Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900.
2. Golongan Ib: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800. Masa Kerja Golongan/MKG 27(tertinggi) Rp 2.096.100.
3. Golongan Ic: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900. Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800.
4. Golongan Id: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600. Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200.
5. Golongan IIa: Masa Kerja Golonga/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100. Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500.
6. Golongan IIb: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900. Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500.
7. Golongan IIc: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100. Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000.
8. Golongan IId: Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600. Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000.
9. Golongan IIIa: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900.
10. Golongan IIIb: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800.
11. Golongan IIIc: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100.
12. Golongan IIId: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100.
13. Golongan IVa: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000.
14. Golongan IVb: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400.
15. Golongan IVc: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200.
16. Golongan IVd: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.799.000.
17. Golongan IVe: Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000.
Daftar Gaji Pejabat Indonesia Periode 2004-2011
No. - Jabatan - Gaji Pokok - Tunjangan Jabatan
1. Presiden 30.240.000 32.500.000
2. Wakil Presiden 20.160.000 22.000.000
3. Ketua DPR 5.040.000 18.900.000
4. Wakil Ketua DPR 4.620.000 15.600.000
5. Ketua MA 5.040.000 18.900.000
6. Wakil Ketua MA 4.620.000 15.600.000
7. Ketua BPK 5.040.000 15.600.000
8. Wakil Ketua BPK 4.620.000 15.600.000
9. Ketua Muda MA 4.410.000 10.100.000
10. Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan 4.200.000 9.700.000
11. Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan 4.200.000 9.700.000
12. Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan 4.200.000 9.700.000
13. Anggota MA 4.200.000 9.700.000
14. Anggota BPK 4.200.000 9.700.000
15. Menteri Negara 5.040.000 13.608.000
16. Jaksa Agung 5.040.000 13.608.000
17. Panglima TNI 5.040.000 13.608.000
18. Pejabat lain setara Menteri 5.040.000 13.608.000
19. Kepala Daerah Provinsi 3.000.000 5.400.000
20. Wakil Kepala Daerah Provinsi 2.400.000 4.320.000
21. Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2.100.000 3.780.000
22. Wakil Kepala Daerah 1.800.000 3.240.000
- Berbagai Sumber -