Daerah Pemungutan Suara Ulang Pilpres

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan terdapat 11 tempat pemungutan suara di 6 Provinsi harus melakukan pemilu ulang disebabkan oleh adanya berbagai kecurangan. "Pemilu ulang akan dilakukan sesegera mungkin, supaya mereka tidak ketinggalan proses rekapitulasi," ujar Hadar di kantornya, Sabtu, 12 Juli 2014.

Adapun, 11 TPS tersebut terdapat di Halmahera Tengah, Maluku Utara sebanyak 1 TPS, Ambon, Maluku (1), Buton , Sulawesi Tenggara (1), Indramayu (1), Cianjur (4), Majalengka (1), Jawa Barat, Bukittinggi, Sumatera Barat (1), dan Kulonprogo, DI Yogyakarta (1).

Penyebab pemilu ulang, kata Hadar, beragam. Misalnya, ditemukan jumlah surat suara melebihi jumlah pemilih. Jumlah pemilih hanya 300 orang, sedangkan surat suaranya 302. "Kemungkinan ada yang memiliki surat suara lebih dan dimasukkan sekalian ke kotak suara," kata Hadar.

Selain itu, ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara dengan alasan mewakili keluarganya. Di Halmahera Tengah, sisa surat suara dibagi oleh Ketua KPPS kepada saksi salah satu pasangan calon. "Petugas yang seperti ini akan langsung diproses," kata dia.

Meskipun harus dilaksanakan pemilu ulang di sejumlah daerah, Hadar mengklaim pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden jauh lebih baik dibanding pemilu legislatif. "Dari sekitar 470 ribu TPS, hanya 11 yang diulang. Saya rasa ini cukup bagus," katanya. - Tempo