Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015

Perjanjian kerja bersama - Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, kata Hanif dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). "Para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Hanif.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2015 :

1 Aceh Rp1.900.000 (naik 8,57 persen)
2 Sumatera Barat Rp1.615.000 (8,39)
3 Jambi Rp1.710.000 (13,83)
4 Sumatera Selatan Rp1.974.346 (8,15)
5 Bangka Belitung Rp2.100.000 (28,05)
6 Bengkulu Rp1.500.000 (11,11)
7 Banten Rp1.600.000 (20,75)
8 Bali Rp1.621.172 (5,09)
9 NTB Rp1.330.000 (9,92)
10 Kalimantan Selatan Rp1.870.000 (15,43)
11 Kalimantan Tengah Rp1.896.367 (10,00)
12 Kalimantan Timur Rp2.026.126 (7,41)
13 Gorontalo Rp1.600.000 (20,75)
14 Sulawesi Utara Rp2.150.000 (13,16)
15 Sulawesi Tenggara Rp1.652.000 (18,00)
16 Sulawesi Tengah Rp1.500.000 (20,00)
17 Sulawesi Selatan Rp2.000.000 (11,11)
18 Sulawesi Barat Rp1.655.500 (18,25)
19 Maluku Rp1.650.000 (16,61).

Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2015 sedangkan 10 provinsi masih membahas besaran UMP termasuk Jakarta dan empat provinsi tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya upah minimum kabupaten-kota (UMK). Data Kementerian Tenaga Kerja yang diterbitkan di Jakarta, Senin, menyatakan provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah :

Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Sedangkan provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta. Provinsi yang tidak menerapkan UMP 2015 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta

Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten 2015 - Tentunya daftar upah minimum kabupaten kota bakal naik tahun 2015 ini karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat juga tiap tahunnya. Berikut ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat 2015 dan Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2015 serta Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur 2015 yang diupdate setelah resmi diumumkan oleh pemerintah daerah terkait. - Lihat : Daftar UMK - Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa 2015