Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini. Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.
Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015 - Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014
UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
UMP Nanggroe Aceh Darussalam NAD 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.750.000.
UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten 2015 - Tentunya daftar upah minimum kabupaten kota naik 2015 ini karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat juga tiap tahunnya. Berikut ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat 2015 Dan Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa timur 2015 yang akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh pemerintah daerah terkait. - Lihat : Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015