Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 82 lembaga yang mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang akan dilakukan serentak di 269 daerah.
Dari jumlah tersebut, hanya 75 lembaga pemantau yang diakreditasi setelah dinilai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. "Lembaga pemantau yang daftar 82 lembaga, tapi yang diakreditasi 75 lembaga," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (9/11/2015).
"Kalau lembaga survei ada 17 kalau enggak salah. Bedanya, kalau lembaga pemantau harus terakreditrasi, lembaga survei cukup mendaftar saja. Itu bedanya," tambah Ferry.
Menurut Ferry, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut akreditasi lembaga pemantau yang telah diterbitkan, kalau ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan keliru, yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
"Kalau melakukan kegiatan yang dilarang oleh KPU, maka akreditasinya akan dicabut. Untuk lembaga survei, masyarakat bisa melaporkan ke KPU kalau melakukan perbuatan yang dinilai tidak baik," pinta Ferry.
Atas laporan masyarakat, kata Ferry, KPU bisa membentuk dewan etik untuk menindak lembaga survei itu atau laporkan ke asosiasi lembaga survei.
Saat ditanya apakah lembaga survei perlu melaporkan hasil survei yang dilakukan ke KPU, Ferry mengatakan, wajib. "Ya harus melaporkan kepada kami informasi hasil surveinya, itu menjadi kewajibannya," tutup Ferry.