Makar menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia : makar1/ma·kar/ n 1 akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan -- Arti lainnya makar2/ma·kar/ a kaku dan keras (tentang buah-buahan); bangkar. Istilah makar dalam versi kedua ditujukan untuk buah-buahan atau makanan yang keras atau kaku atau disebut juga bangkar. Buah-buahan yang masih muda biasanya masih keras dan rasanya belum manis. Atau makanan yang belum matang dengan sempurna sehingga belum empuk sehingga masih sulit dimakan.
Pengertian makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara (Dr. Mudzakir, SH., MH) Definisi makar adalah tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan yang dalam perspektif hukum Islam disebut sebagai jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT, yang mana pelanggarannya ini membawa hukuman yang ditentukanNya. Pendek kata, makar adalah suatu perbuatan jahat yang dilarang oleh syariat. (pengertian makar dalam islam)
Istilah makar sering diidentikkan dengan istilah kudeta yang berarti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah seperti yang terjadi Mesir, Thailand, Myanmar, dan negara-negara lain. Jika kita rujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, istilah makar sendiri mempunyai arti yang lebih luas. Ada dua versi mengenai istilah makar ini. Yang pertama makar diartikan sebagai akal busuk atau tipu muslihat seseorang yang berniat jahat pada orang lain. Makar juga berarti perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau disebut juga membunuh. Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan usaha pembunuhan baik dengan cara menyerang atau cara-cara lainnya dapat disebut melakukan makar. Selain itu makar juga berarti tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dari sisi hukum pidana, pengertian makar adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi makar yang dilakukan kepada presiden dan wakil presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, dan 107. Suatu tindakan dapat disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa. Dalam pasal 106 dijelaskan mengenai makar yang berhubungan dengan wilayah sebuah negara. Dalam pasal 107 dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah.