Buzzer adalah sebuah frasa yang berarti 'lebah yang mendengung'. Kehadiran mereka dimanfaatkan untuk mengamplifikasi dan menyebarkan konten serta narasi, tergantung pesanan pihak yang menggunakan jasanya. Polri menegaskan buzzer yang melanggar hukum akan diproses hukum. Sepanjang buzzer tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, polisi tak mempersoalkannya. Buzzer menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai perlu ditertibkan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta para pendengung di media sosial (medsos) atau buzzer untuk bersikap bijak. Artinya, pilihan terhadap diksi-diksi yang negatif dan menyerang pihak tertentu sebaiknya tidak digunakan. Moeldoko telah menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh buzzer kelompok manapun. Sebab, menurut Moeldoko, para buzzer tidak berada dalam satu komando. Masing-masing pegiat medsos bergerak sendiri, termasuk para relawan dan tokoh-tokoh lainnya.