14 Pokok Perkara Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Komisioner KPU disidang dugaaan pelanggaran etik oleh DKPP. - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik kedua dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin Nomor 6, Jakarta, Senin 11 Agustus 2014. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Pada sidang kali ini, petinggi kedua lembaga tersebut tampak hadir, yaitu Ketua KPU, Husni Kamil Manik, anggota KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurni Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.

Sedangkan tiga anggota KPU lainnya, yakni Arief Budiman, Ida Budhiati, dan Juri Ardiantoro, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, Ketua Bawaslu Muhammad, anggota Bawaslu Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdaningtyas turut hadir di sidang DKPP. Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Nelson Simanjuntak, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, mereka juga menyertakan para komisioner di daerah yang berkompeten seperti DKI Jakarta Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku Utara, Papua, dan sejumlah kabupaten di wilayah tersebut.

Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta diwakili oleh tim advokasi mereka, antara lain, Muhammad Mahendradata, Razman Nasution, dan Eggi Sudjana.

Sidang hari ini mengagendakan pendalaman terhadap aduan dari pengadu yakni pihak Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sebanyak 14 materi aduan atau pokok perkara yang akan dibahas dalam persidangan.

Ditemui sebelum persidangan, Husni Kamil Manik menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi proses sidang baik di DKPP maupun di MK. Dia sudah menyiapkan jawaban atas pengadu.

"Majelis pemeriksa etik memberi kesempatan perbaikan. Kami mencermati apa pertambahan materi pengaduan," jelasnya.

Untuk sidang di MK, Husni mengatakan akan menghadirkan saksi yaitu para komisioner KPU di daerah. Terkait saksi ahli, dia belum mempersiapkan karena belum diagendakan.

"Ya 25, sebagaimana diatur oleh ketua majelis, kami diberi kesempatan mengajukan saksi," tuturnya. (ita) Sumber © VIVA.co.id