Daftar Calon Tunggal dan 30 Calon yang Gugur

Daftar Calon Tunggal dan 30 Pasangan Calon yang Gugur di Penetapan Kepala Daerah Pilkada 2017Daftar Calon Tunggal dan 30 Pasangan Calon yang Gugur di Penetapan Kepala Daerah Pilkada 2017 - Daerah dengan pasangan tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 bertambah. Setelah penetapan hasil verifikasi KPU Daerah, ada tambahan 4 daerah dengan satu pasangan calon. "Paska penetapan hari ini, empat daerah menjadi satu pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/10/2016). Empat daerah yang diikuti satu pasangan calon adalah Kota Sorong, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelumnya, enam daerah dinyatakan diikuti calon tunggal yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, dan Kota Tebing Tinggi. Hadar mengatakan, KPUD Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah akan membuka kembali pendaftaran untuk mendapatkan calon lainnya. Pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itu pun berubah. Hadar mengatakan, bagi pasangan calon yang telah lolos verifikasi tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Pasangan calon harus menunggu penundaan hingga hasil penetapan berikutnya. "Kota Sorong dan Halmahera Tengah sudah tidak mungkin pertainya mencalonkan karena sisa kursi. Jadi kami minta mereka langsung tetapkan paslon itu dan ditetapkan Pilkada calon tunggal," ujar Hadar.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan sudah menerima rekapitulasi penetapan pasangan calon (Paslon) yang lolos verifikasi pada Pilkada serentak di 100 daerah, kecuali 1 daerah yaitu Gorontalo. Dia mengatakan ada 30 pasangan calon yang tidak lolos. "Semua daerah sudah kami terima dokumennya, kecuali dari Gorontalo karena baru menyerahkan tadi subuh. Menurut catatan saya, yang tidak memenuhi syarat ada 30 pasangan calon," kata Hadar saat dihubungi detikcom, Selasa, (25/10/2016). Hadar mengatakan belum merekapitulasi Paslon yang tidak lolos di daerah mana saja. Namun, dia menjelaskan 30 paslon yang tidak lolos tersebar di 24 wilayah. "Saya belum hafal secara detail daerah mana saja paslon yang tidak memenuhi syarat, tetapi tersebar di 24 wilayah," sambungnya.

Hadar menjelaskan informasi sudah dapat diakses di laman https://pilkada2017.kpu.go.id/ , namun belum semua data masuk dikarenakan akses internet di beberapa daerah untuk menyetor dokumen. Hadar juga menyampaikan alasan Paslon yang tidak lolos verifikasi. "Sebagian besar karena dokumen dukungan perbaikan tidak lengkap, kemudian ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan, ada 3-4 kasus masalah kepengurusan parpol yang dobel, ada 1 kasus masalah ijazah, dan keterlambatan menyerahkan laporan harta kekayaan," urainya. Ada empat daerah tambahan yang memiliki pasangan tunggal, akibat dari 30 Paslon yang tidak lolos. Hadar mengatakan empat daerah tersebut membuka pendaftaran kembali. "Ada empat daerah tambahan, berarti sudah ada 10 daerah yang memiliki Paslon tunggal sampai saat ini. Sekarang empat daerah tersebut membuka pendaftaran kembali, di Kota Sorong, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Halmahera Tengah," tutupnya.