Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya perpanjangan SIM Online. Sedikitnya, sudah ada 45 Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia yang sudah terkoneksi database e-KTP dan E-SIM. Perpanjangan SIM Online ini bisa dilakukan di Satpas Polres, SIM Keliling dan SIM Corner yang ada di sejumlah mall atau pusat perbelanjaan.
Misalnya, warga Bandung atau Banjarmasin mau perpanjang SIM, cukup membawa KTP dan SIM lama. Masukkan nomor SIM lama dan bisa terdeteksi di database dan langsung bisa dicetak di tempat. Dan berikut adalah 45 Satpas yang sudah terhubung secara online.
1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Polres Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Pusat
14. Polrestro Jakarta Timur
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tangerang Kabupaten I
17. Polres Tangerang Kabupaten II
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polres Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Pekanbaru
33. Polresta Bengkulu
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang