UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota Jawa Tengah

UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota Jawa TengahUpah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jateng Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp 2.715.000. Sementara yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000. Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kota Semarang Rp 2.715.000
Kabupaten Demak Rp 2.432.000
Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
Kota Pekalongan Rp 2.072.000
Kabupaten Batang Rp 2.061.700
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

Kota Salatiga Rp 2.034.915
Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
Kota Surakarta Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

Kota Tegal Rp 1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
Kabupaten Pati Rp 1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

Kota Magelang Rp 1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
Kabupaten Blora Rp 1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen. Selain itu, perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng. Angkanya dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.