Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Daftar UMK 2021 di Jatim Jateng Jabar

Daftar UMK 2021 Kabupaten Kota di Jabar Jateng JatimDaftar lengkap UMK 2021 Kabupaten Kota di 3 provinsi pulau Jawa yaitu Jawa barat, Jawa tengah, dan Jawa timur. Untuk sementara baru lima provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMK 2021 yakni Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Jumlahnya sebesar Rp1,868,777 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan dengan UMP 2020 sebesar Rp1,768,000. Sementara itu,untuk  besaran UMK Kota Surabaya 2021 dan daerah lain di provinsi Jawa Timur masih menjadi sorotan. 

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat :

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah :

Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19 
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51 
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85 
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19 
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17 
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36 
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73 
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59 
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59 
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88 
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95 
12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77 
13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77 
14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97 
15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91 
16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00 
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87 
18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76 
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80 
20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99 
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00 
22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75 
23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75 
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10 
25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77 
26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00 
27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75 
28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75 
29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75 
30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75 
31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75 
32. Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16 
33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73 
34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73 
35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73 
36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73 
37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73 
38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73
Selengkapnya

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Se-Indonesia

Daftar UMK 2020 di 34 Provinsi Se-IndonesiaKementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minium regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.

DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020

Meski diputusakan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Hal itu diatur dalam pasal 63 PP no 78/2015 tentang pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Selengkapnya

UMK Jabar 2020 Kabupaten Kota Jawa Barat

UMK Jabar 2020 Kabupaten Kota Jawa BaratRekor Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Barat sekaligus di Indonesia masih dipegang oleh Kabupaten Karawang. UMK Karawang naik 8,51% sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Daftar UMK 2020 di Jawa Barat di atas berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Jawa Barat kepada gubernur yang diterima CNBC Indonesia. Gubernur Jawa Barat akan menetapkannya paling lambat 21 November 2019. Bagaimana dengan UMK 2020 di wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar), berikut daftar UMK tertinggi di Jabar:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.624.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Selengkapnya

UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota Jawa Tengah

UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota Jawa TengahUpah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jateng Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp 2.715.000. Sementara yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000. Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kota Semarang Rp 2.715.000
Kabupaten Demak Rp 2.432.000
Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
Kota Pekalongan Rp 2.072.000
Kabupaten Batang Rp 2.061.700
Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

Kota Salatiga Rp 2.034.915
Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
Kota Surakarta Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

Kota Tegal Rp 1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
Kabupaten Pati Rp 1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

Kota Magelang Rp 1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
Kabupaten Blora Rp 1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen. Selain itu, perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng. Angkanya dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
Selengkapnya

UMK Jatim 2020 Kabupaten Kota Jawa Timur

UMK Jatim 2020 Kabupaten Kota Jawa TimurGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ada sejumlah pertimbangan untuk menetapkan UMK 2020. Penetapan UMK 2020 itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum. Selain itu, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga menjadi variabel menentukan besaran kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen.

Adapun besaran UMK 2020 di Jawa Timur antara lain:

1. Kota Surabaya Rp 4.200.479,19
2. Kab Gresik Rp 4.197.030,51
3. Kab. Sidoarjo Rp 4.193.581,85
4. Kab Pasuruan Rp 4.190.133,19
5. Kab Mojokerto Rp 4.179.787,17
6. Kab Malang Rp 3.018.530,66
7. Kota Malang Rp 2.895.502,94
8. Kota Batu Rp 2.794.800,00
9. Kota Pasuruan Rp 2.794.801,19
10. Kab Jombang Rp 2.654.095,87
11. Kab Tuban Rp 2.532.234,77
12. Kab. Probolinggo Rp 2.503.265,94
13. Kab. Mojokerto Rp 2.456.302,97
14. Kab Lamongan Rp 2.423.724,77
15. Kab. Jember Rp 2.355.662,90
16. Kota Probolinggo Rp 2.319.796,15
17. Kab. Banyuwangi Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri Rp 2.060.925,00
19. Kab Bojonegoro Rp 2.016.780,00

20. Kab Kediri Rp 2.008.504,16
21. Kab Lumajang Rp 1.982.295,10
22. Kab Tulungagung Rp 1.958.844,16
23. Kab Bondowoso Rp 1.954.705,75
24. Kab Bangkalan Rp 1.954.705,75
25. Kab. Nganjuk Rp 1.954.705,75
26. Kab Blitar Rp 1.954.705,75
27. Kab Sumenep Rp 1.954.705,75
28. Kota Madiun Rp 1.954.705,75
29. Kota Blitar Rp 1.954.635,76
30. Kab Sampang Rp 1.913.321,73
31. Kab Situbondo Rp 1.913.321,73
32. Kab Pamekasan Rp 1.913.321,73
33. Kab Madiun Rp 1.913.321,73
34. Kab Ngawi Rp 1.913.321,73
35. Kab Ponorogo Rp 1.913.321,73
36. Kab Pacitan Rp 1.913.321,73
37. Kab Trenggalek Rp 1.913.321,73
38. Kab Magetan Rp 1.913.321,73

Besaran UMK 2020 tertinggi adalah Surabaya yang mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara terendah adalah Kabupaten Magetan yang hanya Rp 1.913.321,73. Khofifah ingin kenaikan tersebut disikapi secara bijak oleh semua elemen yang terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. Menyinggung tentang kemungkinan banyak PHK, karena perusahaan ingin mengurangi biaya produksi dengan rasionalisasi, Khofifah menyebutkan, program padat karya akan menjadi solusinya. Namun, demikian konsep tersebut akan dimatangkan di internal Pemprov Jatim.
Selengkapnya

Apa itu Swafoto untuk CPNS Artinya Adalah

Selfie - Apa itu Swafoto untuk CPNS Artinya AdalahApa itu Swafoto CPNS 2019 yang jadi Syarat Pendaftaran di SSCASN - Swafoto jadi salah satu syarat dokumen CPNS 2019 yang wajib disiapkan pelamar untuk diunggah ke portal SSCASN, sebagaimana disampaikan oleh BKN melalui siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, Senin (28/10/2019). Pada tahun lalu, swafoto juga jadi syarat pendaftaran CPNS selain dokumen lainnya, seperti KTP asli, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung. "Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi," tulis Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN di siaran pers itu.

Apa itu Swafoto - Swafoto adalah jenis foto potret diri yang umumnya diambil sendiri oleh objek foto dengan menggunakan smartphone. Dalam Bahasa Inggris, kata swafoto dikenal sebagai selfie. Awal penggunaan istilah selfie terjadi pada 2002 yang muncul dalam sebuah forum internet Australia bernama Dr Karl Self-Serve Science Forum. Selanjutnya, istilah selfie secara perlahan mulai digunakan untuk mendiskripsikan foto potret diri yang diunggah ke internet. Pada November 2013, kata selfie secara resmi tercantum di Oxford English Dictionary versi online sebagaimana ditulis BBC. Istilah selfie hingga hari ini dipakai untuk mendiskripsikan foto potret diri yang diunggah ke internet, termasuk di media sosial dan aplikasi perpesanan. Swafoto di Pendaftaran CPNS 2019 BKN untuk sementara belum menjelaskan dengan detail soal teknis swafoto termasuk contohnya, sebagai salah satu syarat dokumen di pendaftaran CPNS 2019.

Meski demikian, berkaca dari pengalaman tahun 2018 dalam tahapan pendaftaran, prosedurnya diprediksi tak akan jauh berbeda. Pada tahun lalu, salah satu tahapan pendaftaran CPNS 2018 mengharuskan pelamar untuk mengunggah swafoto dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Terkait persyaratan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (BKD) berbagi informasi melalui media sosial Twitter pada September 2018 lalu. Melalui akun @bkdjatim di media sosial Twitter, BKD Jatim menjelaskan, tidak ada syarat khusus tentang foto yang dimaksud. Akun tersebut menulis, pose apa saja bebas yang penting wajah dan kartu (KTP dan SSCN) pelamar kelihatan jelas. Akun @bkdjatim juga mengunggah foto contoh lainnya yang menunjukkan model berpose selfie sambil memegang kartu KTP dan Informasi Akun SSCN 2018.
Selengkapnya

Gaji Perangkat Desa 2019 - Gaji PNS Golongan IIA

Gaji Perangkat Desa 2019 - Gaji PNS Golongan IIAJokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) pagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan, Pemerintah akan menaikkan gaji perangkat desa tahun 2019 menjadi setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini. Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA. Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen. Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang. Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan. Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay. ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Selengkapnya

UMP DKI 2019 dan UMR UMK Daerah Se-Indonesia

UMP DKI 2019 dan UMR UMK Daerah Se-IndonesiaPemerintah mengumumkan upah minimum Propinsi atau UMP se Indonesia. Masalah berapa kenaikan upah minimum propinsi, bahkan kota dan kabupaten memang terkadang menjadi sebuah polemik antara dua kubu yakni buruh dan Pimpinan daerah setempat bahkan pengusaha. Kecenderungannya memang semua buruh di Indonesia menuntut kenaikan UMR yang tinggi dengan alasan UMR yang mereka terima saat ini tidak layak. Dasar kenaikan UMR meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka UMR akan lebih tinggi kenaikanya karena pendapatan daerah akan meningkat.

Untuk Propinsi DKI Jakarta misalnya Gubernur Anies Baswedan memiliki kebijakan dengan memberikan subsidi yang akan diberikan kepada buruh dengan penghasilan UMP plus 10 persen saja. Subsidi itu berupa anak buruh akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Untuk memudahkan pendataan dan penerima subsidi Pemprov DKI telah bekerja sama dengan 38 federasi buruh di Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 naik 8,23 persen atau Rp 1,66 juta ketimbang 2018. Hal itu seperti diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018). Dengan penetapan itu, upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019. Nominal itu diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan masalah para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2019 agar lebih tinggi dari UMP. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2019

UMK UMR dan UMP 2019 se Indonesia lengkap dengan angka kenaikan dari tahun 2018 ditetapkan oleh setiap wali kota atau bupati yang memimpin daerah tersebut. Di jawa tengah ibu kota provinsi akan memegang UMR paling tinggi misalkan saja di jawa tengah maka semarang sampai di tahun 2018 mendatang akan memegang UMR paling tinggi dari kota kota lainya. Kemudian surabaya akan memegang UMP, UMR tertinggi di Jawa timur. Dasar kenaikan UMR akan meliputi banyak aspek salah satunya adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dengan banyaknya Industri, semakin banyak indsutri maka umr akan lebih tinggi kenaikanya karena pendapatan daerah akan meningkat dan dibawah ini beberapa daftar besaran UMK UMR dan UMP 2019 se Indonesia.


UMK Kota Makassar Tahun 2019
UMK Kota Banjarmasin Tahun 2019
UMK Kota Probolinggo Tahun 2019
UMK Kota Madura Tahun 2019
UMK Kota Jember Tahun 2019
UMK Kota Tuban Tahun 2019
UMK Kota Ngawi Tahun 2019
UMK Kota Kediri Tahun 2019
UMK Kota Malang Tahun 2019
UMK Kota Mojokerto Tahun 2019
UMK Kota Pasuruan Tahun 2019
UMK Kota Sidoarjo Tahun 2019
UMK Kota Manado Tahun 2019
UMK Kota Solo Tahun 2019
UMK Kota Gresik Tahun 2019
UMK Kota Salatiga Tahun 2019
UMK Kota Kudus Tahun 2019
UMK Kota Brebes Tahun 2019
UMK Kota Tegal Tahun 2019
UMK Kota Cilacap Tahun 2019
UMK Kota Cirebon Tahun 2019
UMK Kota Subang 2019
Upah Minimum Kota Bogor 2019
Upah Minimum Kota Depok 2019
Upah Minimum Kota Tangerang 2019
Upah Minimum Kota Cilegon 2019
Upah Minimum Kota Batam Tahun 2019
Daftar UMR Purwakarta Tahun 2019
Daftar UMR Jakarta tahun 2019
Daftar UMR Yogyakarta Tahun 2019
UMP Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.709.150
UMP Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550
UMP Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.527.150
UMP Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.493.250
UMP Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 1.454.200
Daftar UMR 2019 Seluruh Wilayah di Indonesia
UMR Semarang 2019 Tertinggi di Jawa Tengah
UMR Karawang 2019 Tertinggi se Jawa Barat
UMK Kota Medan 2019
UMK / UMR Bandung Tahun 2019
UMK / UMR Bekasi 2019
Daftar Upah Minimum Kota Lampung 2019
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 Sumatra Utara RP. 2,1 Jt
Daftar Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 se Jawa Timur
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 se Jawa Tengah
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 se Jawa Barat
UMK Kota Pontianak Tahun 2018
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 se Bali
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 se Banten
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 seluruh Indonesia
Selengkapnya

PUPNS 2015 - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil

PUPNS 2015 - Pendataan Ulang Pegawai Negeri SipilPetunjuk lengkap tentang cara pendaftaran E-PUPNS 2015. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis buku online tentang petunjuk teknis (juknis) pendaftaran dan pengisian biodata di E-PUPNS.

Akhir-akhir ini, pegawai negeri sipil (PNS) disibukan dengan proses pendaftaran dan pengisian biodata di Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) 2015. Selain karena jaringan dan server, permasalahan utama karena banyaknya PNS yang kurang tahu tentang apa itu e-PUPNS 2015.

Tak cuma itu, petunjuk teknis tentang e-PUPNS masih belum dimengerti. "Saya belum mendaftar karena sibuk dan situsnya susah diakses,"kata Aty, salah seorang PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan Bulukumba.

e-PUPNS adalah perangkat online yang dibuat BKN untuk mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Untuk mendaftar, PNS cukup mengakses halaman e-pupns.bkn.go.id lalu mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Lihat petunjuk teknis yang lengkap di sini.
Selengkapnya