Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa BaratGubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK), Jumat (21/11) tengah malam. 27 Kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Penetapan dilakukan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman Bandung.

Menurut pria yang akrab disapa Aher itu kenaikan sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari bupati/wali kota di daerah masing-masing melalui dewan pengupahan. Termasuk penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi. "Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi bupati atau wali kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," kata Aher.

Dari 27 kabupaten/kota yang, 23 daerah sudah mencapai di atas Kehidupan Hidup Layak (KHL). "Sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," ungkapnya. Untuk nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 2.957.450,-. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

Berikut adalah daftar nilai UMK 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat :

1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp. 1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp. 1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-
6. Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-
7. Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-
8. Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp.1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-
10 Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-
11 Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp.1.206.000,-.
12 Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-
14 Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-
15 Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-
16 Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-
17 Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,-
18 Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-
19 Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-
21 Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-
22 Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-
23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-
24 Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-
25 Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-
26 Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-
27 Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-

#Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat berlaku efektif mulai 1 Januari 2015


#Berikut Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia