Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa TimurUMK tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah disahkan Gubernur Jatim Soekarwo. Kota Surabaya menempati urutan tertinggi, dan UMK terendah untuk Kabupaten Magetan."Ini (angka besaran UMK Tahun 2015) sudah final. Tinggal diundangkan menjadi Peraturan Gubernur," ujar Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto, Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).

UMK tertinggi berada di wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.

Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

#Berikut Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia