Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH, Kamis (20/11) menetapkan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Keputusan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 Tahun 2014.
Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH mengatakan, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik. 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen KHL dan rata-rata kenaikannya 14,96 persen. UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.685.000 dan terendah di Kabupaten Cilacap (wilayah barat) dan Kabupaten Banyumas sebesar Rp Rp 1.100.000.
Berikut besaran upah minimum tiap kabupaten dan kota:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
(humas jateng) - Sumber; Situs Resmi Provinsi Jawa Tengah
#Berikut Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia