Tabloid Indonesia Barokah memuat berita mengenai Prabowo, Obor Rakyat, hingga aksi 212. Penerbitnya tak jelas. Salah satu edisi tabloid ini disebut mengusung headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'. Indonesia Barokah diberitakan beredar sejumlah tempat seperti di masjid hingga pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid itu disebut disebarkan lewat kantor pos. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Kepolisian. Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran konten pemberitaaan tabloid tersebut tendensius terhadap Prabowo-Sandiaga. Dasco menuturkan peredaran tabloid tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan memecah belah masyarakat. Selain itu, ia berkata tabloid itu tidak jelas penerbitnya.
Politisi Gerindra ini menyampaikan pihaknya juga melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu. Sebab, ia menduga tabloid itu diedarkan saat masa kampanye Pilpres. "Pokoknya saat sedang marak-maraknya itu kami laporin. Kalau tidak salah sudah ke Bawaslu dan polisi," ujarnya. Dasco mengatakan tabloid Indonesia Barokah beredar secara masif di sejumlah daerah, seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ia menilai tabloid itu harus dihentikan peredarannya agar tidak menimbulkan polemik negatif di kemudian hari. "Karena dia beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat makanya segera kami ambil langkah untuk segera melaporkan," ujar Dasco.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menegaskan pihaknya tak tahu menahu soal penerbitan tabloid Indonesia Barokah. Lebih lanjut, Ace menyatakan timses Jokowi-Ma'ruf berkomitmen untuk tak menggunakan kabar bohong (hoaks) pada Pilpres 2019 ini. Ia menegaskan bahwa timses Jokowi-Ma'ruf lebih mengedepankan narasi positif ketimbang yang berbau kontroversi. Politikus Partai Golkar itu lantas memerintahkan kepada para pendukung Jokowi-Ma'ruf untuk menghentikan kampanye seputar berita hoaks tersebut. Meski demikian ia menegaskan penerbitan tabloid Indonesia Barokah itu tak melanggar aturan seperti sudah disampaikan oleh Bawaslu wilayah Blora beberapa waktu lalu.